SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang wartawan berinisial AK melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya setelah memberitakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima Polres Luwu dan kini dalam proses penyelidikan.
Laporan dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu pada Senin (3/8/2026) pukul 12.28 WITA.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan, dugaan pengancaman terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.38 WITA.
AK mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya, tidak lama setelah berita mengenai penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Basse Sangtempe Utara, dipublikasikan.
Menurut AK, pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya maupun keluarganya.
Salah satu pesan yang diterima berbunyi, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati.” Pengirim juga diduga mengirim ancaman lain yang menyebut akan membunuh anak dan istrinya.
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, AK memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu.
AK menduga ancaman itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai penertiban tambang emas ilegal yang sebelumnya dilakukan aparat. Dalam penertiban tersebut, sejumlah peralatan tambang dilaporkan dibakar.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah sejumlah warga menutup akses jalan dan memeriksa kendaraan yang melintas, termasuk kendaraan milik wartawan, aparat keamanan, serta PT Masmindo Dwi Area.
“Saya melapor karena ancamannya sudah sangat serius dan menyasar keluarga. Tidak boleh ada yang mengganggu wartawan hanya karena menjalankan tugas. Saya percaya polisi akan mengusut tuntas siapa pelakunya,” kata AK saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026) kemarin.
AK berharap aparat kepolisian segera mengungkap identitas pemilik nomor telepon yang diduga mengirimkan ancaman tersebut.
Dia juga menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Segera ketahui siapa pemilik nomor tersebut. Kami hanya bekerja menyampaikan fakta, dan negara wajib melindunginya,” ujarnya.
Dalam laporannya, AK meminta agar penyidik menerapkan ketentuan mengenai ancaman kekerasan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mempertimbangkan penerapan pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pidananya terpenuhi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditulis, Polres Luwu masih menindaklanjuti laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. (*)


Tinggalkan Balasan