SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat Muh Rusdi di Polsek Tallo.

Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St Fatimah, mengatakan pengaduan tersebut disiapkan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap penanganan perkara dan menghimpun sejumlah dokumen serta keterangan dari Muh Rusdi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan pengaduan Dumas akan segera kami layangkan. Kami tidak bisa lagi diam melihat adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur baku dan hak-hak dasar warga negara,” kata Fatimah dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fatimah, pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan prosedur sejak proses penjemputan Muh Rusdi hingga penyerahan dokumen administrasi penyidikan kepada keluarga.

LBH Haros menduga Muh Rusdi dijemput oleh tiga anggota kepolisian sekitar delapan jam setelah peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi. Saat itu, kata Fatimah, petugas disebut tidak memperlihatkan surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, maupun surat perintah penangkapan.

Selain itu, keluarga Muh Rusdi, lanjut dia, mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun pemberitahuan penetapan tersangka ketika yang bersangkutan diamankan.

Fatimah mengatakan dokumen administrasi penyidikan, seperti Laporan Polisi (LP) dan surat penetapan tersangka, baru diterima keluarga setelah Muh Rusdi menjalani penahanan selama hampir dua pekan.

LBH Haros juga menduga Muh Rusdi belum menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilakukan penahanan, atau proses pemeriksaan berlangsung tidak sesuai prosedur.

Menurut Fatimah, rangkaian dugaan pelanggaran prosedur tersebut diperkuat oleh peristiwa pada Kamis (30/7/2026), ketika Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta kepada keluarga Muh Rusdi. Uang itu sebelumnya disebut diserahkan untuk membantu biaya pengobatan korban.

Setelah pengembalian uang tersebut, kata dia, penyidik baru menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang sebelumnya belum diterima keluarga.

“Rangkaian peristiwa ini, ditambah penjemputan paksa tanpa surat, menjadi bukti material kuat bahwa administrasi penyidikan tidak dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Fatimah.

LBH Haros menilai dugaan tindakan penyidik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di antaranya Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) mengenai dasar dan tata cara penangkapan, Pasal 21 tentang syarat penahanan, Pasal 50 mengenai hak tersangka untuk segera diperiksa, serta Pasal 112 terkait pemeriksaan oleh penyidik.

Selain mengacu pada KUHAP, LBH Haros juga meminta Dumas Polri menilai kesesuaian tindakan penyidik dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien kami, melainkan upaya memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang pada tingkat penyidikan,” tandas Fatimah.

Hingga berita ini ditulis, Polsek Tallo maupun Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan atas rencana pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.