SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, bergerak cepat menyikapi keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Kepala Desa Marinding, Hj Jamila, secara resmi mengundang masyarakat mengikuti musyawarah untuk membahas penertiban aktivitas pertambangan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan pada 2 Agustus 2026, rapat dijadwalkan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) pukul 19.30 WITA di Posko Aspirasi yang berada di depan rumah Kepala Desa Marinding.

Musyawarah tersebut digelar sebagai forum untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan keresahan di wilayah desa.

Dalam pembahasan, sejumlah warga juga mendorong adanya keberpihakan terhadap masyarakat lokal yang selama ini melakukan aktivitas pendulangan di lahan milik sendiri. Mereka berharap pemerintah dapat mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, forum tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu agar mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan, kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan di dalam WPR. Sementara itu, IPR dapat diberikan kepada penduduk setempat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai keberadaan WPR dan IPR dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, mempermudah pembinaan terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, mengurangi potensi konflik, serta mendorong pemerataan manfaat ekonomi dari sumber daya mineral bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada hasil resmi maupun keputusan yang dihasilkan dari rapat musyawarah tersebut.