SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan pengendali CV Alif Sejahtera, MD (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep periode 2022-2023.
Kepala Kejari Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan MD sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat salah satu pihak perbankan.
“Setelah diproses hingga ke pengadilan, pada tingkat pertama terpidana dinyatakan tidak terbukti. Namun, penuntut umum melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi,” kata Jhon dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Rabu (26/8/2026).
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum sehingga pihak bank tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Jhon, pada tahap penyidikan awal, pihak debitur telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, MD tidak memenuhi panggilan sehingga saat itu hanya pihak bank yang diproses secara hukum.
MD kemudian diketahui berada di Jakarta dan diamankan pada 19 Agustus 2026. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Jhon.
Penyidik menduga MD bertindak sebagai pengendali CV Alif Sejahtera dan memerintahkan direktur perusahaan mengajukan fasilitas kredit konstruksi kepada Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Diketahui, kredit tersebut berkaitan dengan dua pekerjaan pemerintah, yakni pekerjaan talud pengaman sungai di Kecamatan Pangkajene serta pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
Berdasarkan perjanjian kredit konstruksi, setiap pembayaran termin pekerjaan seharusnya langsung dipotong bank untuk membayar pokok pinjaman.
Namun, menurut penyidik, terjadi kesepakatan antara MD dan pihak bank untuk membuka blokir dan mencairkan dana pembayaran termin tersebut tanpa sepengetahuan kepala bank.
Dana yang semestinya digunakan untuk membayar kredit kemudian diduga dikuasai MD dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Jhon.
Jhon juga menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MD tidak dilakukan sejak awal karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
MD, kata Jhon, bukan merupakan daftar pencarian orang (DPO). Pada penyidikan awal, MD telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, tetapi tidak hadir.
Penyidik kemudian melacak keberadaan MD yang diketahui berpindah-pindah, mulai dari Kalimantan hingga Jakarta.
Setelah keberadaannya diketahui, penyidik kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, MD tetap tidak memenuhi panggilan.
“Setelah diketahui keberadaannya, pemanggilan kembali dilakukan sebanyak tiga kali dan tetap tidak hadir, sehingga baru kemudian dilakukan penangkapan dan penjemputan paksa,” ujar Jhon.
Sebelumnya, MD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep.
Kini, MD ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.


Tinggalkan Balasan