SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sejumlah warga Pulau Kalukalukuang menggeruduk Markas Polsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Aksi itu dipicu kekecewaan warga terhadap penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang belakangan memunculkan isu keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial A.

Ketua Pemuda dan Investigasi DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan, Ardan Aidin, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami memperoleh informasi yang disertai rekaman percakapan sekitar 33 detik, percakapan melalui WhatsApp, serta bukti transfer yang menurut informasi berkaitan dengan dugaan tersebut,” kata Ardan.

Ardan yang juga warga Pulau Kalukalukuang mengatakan, beredarnya rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang diduga menyebut nama seorang anggota kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara itu.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, beredarnya rekaman dan percakapan WhatsApp yang menyebut nama seorang anggota kepolisian membuat warga mempertanyakan hal tersebut hingga mendatangi kantor Polsek,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu di Pulau Kalukalukuang pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Namun, satu dari tujuh orang yang diamankan dikabarkan tidak lagi menjalani proses hukum, sehingga hanya enam orang yang diproses. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penanganan perkara itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep AKP Ichsan (tengah) menjelaskan penanganan perkara dugaan peredaran narkotika di Pulau Kalukalukuang saat ditemui awak media bersama perwakilan warga di Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). (Foto: Ist)

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep AKP Ichsan mengatakan pihaknya belum menerima rekaman percakapan yang beredar di masyarakat.

“Rekaman itu belum sampai ke saya,” kata Ichsan saat ditemui di Mapolres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, seperti dikutip dari Pribumi.co.id, jaringan Simpul Rakyat.

Ichsan mengatakan Polres Pangkep akan melakukan pendalaman apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkotika.

Menurut dia, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau benar rekaman itu melibatkan anggota dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tentu akan kami proses melalui mekanisme penegakan hukum pidana narkotika,” ujarnya.

Selain proses pidana, kata Ichsan, dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik profesi akan ditangani melalui mekanisme internal Polri.

“Sedangkan apabila berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas atau penyalahgunaan jabatan, tentu akan diproses sesuai mekanisme kode etik yang berlaku,” tandasnya. (A/F)