SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswi berinisial MSI di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar terus menjadi sorotan. Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik anak serta menjamin hak korban atas perlindungan dan pendidikan, Jumat (07/08/2026).

Menurut Makmur, terlepas dari perbedaan pandangan keluarga dan sekolah soal ada atau tidaknya unsur perundungan, fakta bahwa korban dilaporkan mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan medis tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Dalam setiap dugaan perundungan yang melibatkan anak, fokus utama seharusnya keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban. Baru setelah itu pendalaman fakta secara objektif. Jangan sampai anak justru kehilangan hak pendidikannya akibat penanganan yang tidak mempertimbangkan kepentingan terbaiknya,” ujar Makmur.

Ia menilai, jika benar korban diminta mencari sekolah lain di tengah proses pendampingan yang masih berjalan, langkah tersebut perlu dievaluasi menyeluruh. Pasalnya hal itu bisa berdampak buruk pada kondisi psikologis dan masa depan pendidikan anak.

Selain itu, Makmur juga menyoroti keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Menurutnya, pembentukan tim ini tidak boleh sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata.

“Kasus ini akan menjadi bumerang bagi dunia pendidikan jika tidak ditangani dengan benar. Jangan sampai TPPK hanya ada di atas kertas untuk memenuhi aturan, namun saat kejadian nyata tidak berfungsi secara maksimal,” tegasnya.

Sebagai pemerhati, Makmur mengaku sangat prihatin masih adanya kasus seperti ini yang penanganannya belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban.

“Saya sangat menyayangkan jika hal ini dianggap sepele. Luka psikologis akibat perundungan sering kali jauh lebih berat dan bertahan lama dibandingkan luka fisik,” katanya.

Sekolah seharusnya tidak hanya berhenti pada penyelesaian internal atau administrasi, tetapi juga sungguh-sungguh peduli pada proses pemulihan korban.

“Pihak sekolah seharusnya berniat baik mendampingi korban mendapatkan konseling dan pemulihan lewat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar. Ini penting agar anak pulih dan tetap bersekolah tanpa dibayangi rasa takut atau trauma,” ujarnya.

Makmur mengingatkan seluruh bukti yang beredar harus diuji secara objektif oleh instansi berwenang. Tidak boleh ada penghakiman sepihak sebelum proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan.

Ia mengapresiasi langkah keluarga yang telah melapor ke UPTD PPA. Diharapkan lembaga berwenang ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus menjamin hak seluruh anak yang terlibat tetap terlindungi.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai aturan. Namun yang paling utama pastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang keliru,” tutup Makmur.