SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang wartawan berinisial AK mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ancaman tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman terhadap korban dan keluarganya.

Dalam pesan itu, pelaku diduga menulis kalimat bernada intimidasi, di antaranya, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,” serta ancaman lain berbunyi, “Ku bunuh anak istrimu.”

AK menduga ancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaannya mengenai penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Luwu.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu hingga malam hari itu, polisi disebut membakar sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

AK memastikan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tentu kami akan laporkan. Ini mengancam marwah wartawan. Kami akan kawal dan memastikan proses hukum berjalan hingga pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AK, Minggu (2/8).

Di sisi lain, situasi di lokasi penertiban tambang emas ilegal dilaporkan masih belum kondusif.

Seorang warga bernama Agus mengatakan sejumlah warga yang mendukung aktivitas PETI masih bertahan di lokasi dan melakukan aksi protes.

“Iye kak, masih memanas lokasi,” ujar Agus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa menutup akses jalan dan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Pemeriksaan disebut menyasar wartawan, aparat kepolisian, hingga kendaraan milik PT Masmindo Dwi Area.

Warga lainnya, inisial AG, mengatakan kondisi tersebut masih berlangsung hingga Minggu.

“Sejak penertiban dilakukan, masyarakat yang mendukung tambang ilegal masih bertahan di lokasi. Jalan ditutup, kendaraan diperiksa satu per satu. Wartawan, polisi, bahkan kendaraan perusahaan juga diperiksa. Suasananya sampai sekarang masih belum kondusif,” ujarnya.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di kawasan penertiban dilaporkan terganggu.

Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput isu-isu yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu mengenai dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan AK maupun situasi keamanan di lokasi penertiban tambang emas ilegal.

Simpul Rakyat masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan perkembangan penanganan perkara tersebut.