SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dua pria lanjut usia berinisial IL dan SU dilaporkan ke Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Liukang Tangaya.

Laporan tersebut dibuat ayah korban, MA (28), pada Senin (24/8/2026). Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep.

“Saya melapor tanggal 24 Agustus di polisi. Saya berharap keadilan untuk anakku,” kata MA kepada wartawan di Pangkajene, Rabu (26/8/2026).

Menurut keterangan keluarga kepada polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak sekitar tahun lalu.

MA mengatakan, dugaan itu terungkap setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Salah satu terlapor, IL, disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tinggal tidak jauh dari rumah keluarga korban.

“Anak saya bercerita kepada mamanya, kejadian ini sudah lama. Yang pertama itu IL, lalu SU. Katanya sudah tiga kali,” ujar MA.

MA juga menjelaskan, berdasarkan cerita anaknya, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Menurut dia, salah satu terlapor disebut pernah membawa tali dan mengancam akan mengikat korban jika menolak.

“Menurut anakku, ia diancam. Pelaku juga biasa membawa tali, bahkan mengancam mau mengikat anakku jika menolak,” kata MA.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan keluarga korban dan kini sedang didalami oleh kepolisian.

Dugaan kasus tersebut mulai diketahui keluarga pada awal Agustus 2026. Saat itu, korban diminta ibunya membeli mi instan di sebuah warung sekitar pukul 10.00 Wita.

Namun, korban tidak kunjung pulang hingga malam hari. Ibu korban kemudian mencari keberadaan putrinya dan mendapati korban keluar dari rumah IL.

” Istri saya suruh dia beli mi instan di warung milik pelaku sekitar jam 10 pagi. Tapi sampai malam jam 10, anak saya belum juga pulang ke rumah,” tutur MA.

Saat ditanya mengenai keberadaannya, korban disebut awalnya hanya diam.

Kecurigaan keluarga kemudian muncul setelah mengetahui korban membawa uang Rp10.000. Menurut MA, uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu terlapor.

“Pas ditanya soal uang Rp10 ribu itu, anak saya akhirnya jujur,” ujar MA.

Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pangkep.

Terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Untuk kasus pencabulan sedang dalam proses di Unit PPA Satreskrim Polres Pangkep,” kata Aditya.

Polisi masih mendalami keterangan korban, keluarga, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status hukum IL dan SU akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.