SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pendamping hukum Muh Rusdi, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Tallo, Makassar, berencana melaporkan penyidik dan Wakapolsek Tallo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah itu ditempuh menyusul dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, termasuk adanya informasi mengenai permintaan uang damai sebesar Rp 20 juta.

Informasi tersebut disampaikan ayah Muh Rusdi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, keluarga telah beberapa kali berupaya menemui keluarga korban untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tetapi tidak memperoleh tanggapan.

Ayah tersangka juga mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 20 juta.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai uang Rp 3 juta yang sempat berada di tangannya, Wakapolsek Tallo, AKP Syahuddin Rahman, memberikan penjelasan kepada wartawan.

Dia mengatakan, uang tersebut merupakan titipan dari ayah tersangka yang meminta bantuannya untuk memediasi penyelesaian perkara.

“Beberapa hari yang lalu, bapak tersangka datang menemui saya di Warkop Dg Anas, Jalan Slamet Riyadi, meminta bantuan agar kasus ini bisa didamaikan,” katanya.

“Beliau (ayah tersangka-red) menitipkan uang Rp 3 juta sebagai biaya kompensasi pengobatan korban. Namun dana itu belum saya serahkan karena saya mendapat informasi dari penyidik bahwa keluarga korban meminta biaya damai sebesar Rp 20 juta,” tambah AKP Syahuddin Rahman.

Lanjut dikatakan, uang titipan tersebut kemudian dikembalikan kepada keluarga tersangka.

Menurut keterangannya, setelah pengembalian uang dilakukan, dokumen berupa Laporan Polisi (LP), surat penangkapan, dan surat penahanan baru diserahkan kepada pihak keluarga sekitar pukul 20.00 Wita.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St Fatimah, menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi penyidikan.

Menurut dia, penyerahan dokumen hukum setelah pengembalian uang memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penanganan perkara.

“Urutan kejadian ini sangat tidak wajar. Seolah-olah dokumen baru diberikan setelah ada pengembalian uang. Ini menjadi tanda tanya besar apakah ada ketidakberesan dalam cara polisi menangani perkara ini,” kata Fatimah.

Selain itu, LBH Haros juga menduga telah terjadi pelanggaran prosedur saat Muh. Rusdi diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan kliennya, Rusdi dijemput sekitar delapan jam setelah kejadian oleh tiga anggota polisi tanpa menunjukkan surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), maupun surat penangkapan.

LBH Haros menyebut kliennya langsung dibawa ke kantor polisi tanpa terlebih dahulu menerima panggilan klarifikasi.

Atas dasar itu, LBH Haros menyatakan akan melaporkan penyidik dan Wakapolsek Tallo ke Divisi Propam Polri.

“Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan laporan akan segera kami layangkan ke Propam Mabes Polri. Kami tidak bisa tinggal diam apabila terdapat dugaan praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur baku, apalagi jika ada unsur transaksi yang mencurigakan,” ujar Fatimah.

Menurut LBH Haros, rangkaian tindakan tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 50, dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Fatimah menegaskan, pelaporan ke Propam dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya check and balances agar prinsip due process of law tetap dijalankan dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.