SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Rabu (12/08/2026).

NM diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu pada Minggu, 9 Agustus 2026, di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Luwu di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Awaluddin, melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, NM justru meninggalkan kendaraannya dan berusaha melarikan diri.

Petugas pun segera melakukan pengejaran. Saat dikejar, terlihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya yang diduga barang bukti narkotika lalu membuangnya.

NM akhirnya berhasil diamankan. Petugas kemudian menelusuri lokasi sekitar dan menemukan satu kantong plastik hitam berisi dua sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.

Pengembangan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman NM di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dari rumah tersebut kembali ditemukan satu sachet besar dan 11 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan wadah teh kotak, kantong plastik hitam, kotak kaleng rokok, bungkus sachet kosong, serta potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu. Turut diamankan pula dua unit ponsel dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres Luwu.

Ia menegaskan komitmen Polres Luwu memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

“Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelasnya.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat ini NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan sampel urin akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium guna melengkapi berkas perkara.

NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Luwu kembali mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.