SimpulRakyat.co.id, Makassar – Praktik main hakim sendiri yang kembali merenggut nyawa, dugaan perlakuan hukum yang dinilai tidak setara, hingga persoalan etika pejabat publik menjadi rangkaian peristiwa yang memantik keprihatinan terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia.

Melalui sebuah catatan reflektif bertajuk “Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?”, Advokat Suwandi Arham, S.H., M.H. mengajak masyarakat dan para penyelenggara negara untuk melakukan introspeksi terhadap kondisi hukum dan moralitas bangsa.

Dalam tulisannya, Suwandi menyoroti tiga peristiwa yang belakangan menyita perhatian publik, yakni tewasnya seorang ayah di Bali akibat diamuk massa karena diduga mencuri ayam, meninggalnya seorang pria di Morowali yang diduga dikeroyok massa setelah dituduh mencuri sepeda motor, serta laporan dugaan pelemparan kue oleh Ketua DPRD Bone terhadap seorang staf.

Menurutnya, dua peristiwa pertama menunjukkan masih kuatnya praktik eigenrichting atau main hakim sendiri, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.

“Hak untuk menentukan seseorang bersalah bukan berada di tangan massa, melainkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulisnya.

Suwandi juga mempertanyakan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ketika dua peristiwa tersebut berujung pada hilangnya nyawa. Ia menilai evaluasi terhadap kecepatan respons aparat menjadi penting agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Lebih jauh, ia menyinggung persepsi publik mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat kerap membandingkan perlakuan terhadap warga biasa dengan penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau tokoh tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan apakah hukum baru bergerak setelah suatu perkara menjadi viral.

Meski demikian, Suwandi menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sebaliknya, ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan profesionalisme, kecepatan, dan kesetaraan dalam penegakan hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Terkait dugaan pelemparan kue oleh Ketua DPRD Bone, Suwandi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga etika seorang pejabat publik. Menurutnya, setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap, pengendalian emosi, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti informasi mengenai rusaknya perangkat CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas proses pembuktian. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.

Di akhir refleksinya, Suwandi mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, pembenahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menghormati proses hukum.

Ia menutup tulisannya dengan pesan yang menegaskan bahwa hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan penjaga keadilan yang harus memastikan setiap hak memperoleh perlindungan dan setiap kesalahan dipertanggungjawabkan secara bermartabat.

“Hukum tidak pernah mendahului keadilan. Ia lahir melalui proses, dibangun dengan kehati-hatian, dan ditegakkan melalui pembuktian,” pungkas Suwandi.