SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026 di Kota Makassar kembali mendapat sorotan tajam. LSM PERAK Indonesia mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi data zonasi, dokumen tidak sah jalur prestasi, hingga dugaan pemasukan siswa di luar mekanisme resmi, Rabu (01/07/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menyatakan hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di sejumlah sekolah negeri.

Timnya menemukan indikasi manipulasi penarikan titik koordinat atau jarak domisili pada jalur zonasi yang diduga memengaruhi hasil seleksi. Selain itu, terdeteksi pula dugaan penggunaan sertifikat fiktif atau palsu pada jalur prestasi.

“Jika terbukti, hal ini sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi SPMB,” tegas Burhan.

Sekolah yang menjadi fokus antara lain SMP Negeri 6, SMP Negeri 4, SMP Negeri 22, SMP Negeri 24, dan SMP Negeri 13 Makassar. Seluruh temuan masih akan didalami sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

“Kami akan menyurati sekolah terkait untuk menunjukkan dokumen verifikasi. Jika ditolak, kami siap ajukan gugatan ke Komisi Informasi,” lanjutnya.

Temuan yang dinilai lebih serius adalah adanya informasi rencana pemenuhan kuota siswa di luar jalur resmi. Disebutkan ada oknum berinisial H yang menyiapkan nama calon siswa dengan alasan penambahan rombongan belajar dari 32 menjadi 35 orang.

“Memasukkan siswa di luar mekanisme tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masalah hukum serta administrasi,” jelas Burhan.

Praktik ini dinilai merusak kredibilitas pendidikan sekaligus mencabut hak siswa yang sudah mengikuti proses sesuai aturan.

“Jangan ada yang bermain-main. Jangan sampai anak kehilangan haknya hanya karena ada jalur tak resmi,” tegasnya.

PERAK mendesak Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Makassar segera lakukan evaluasi menyeluruh serta audit verifikasi berkas di sekolah yang bermasalah.

“Jika terbukti, pimpinan harus tanggung jawab atas lemahnya pengawasan. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, temuan dengan bukti cukup akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan wewenang.

“Semua diproses adil, tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun,” katanya.

LSM PERAK Indonesia juga telah membuka Posko Pengaduan untuk menerima laporan masyarakat, orang tua, maupun pihak lain yang memiliki bukti dugaan kecurangan.

“Kami ajak masyarakat berani lapor. Bersama kita kawal SPMB agar jujur, transparan, dan akuntabel,” pungkas Burhan. (Restu)