SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (IKA FKIK) UIN Alauddin Makassar menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Rektor serta Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar. Pernyataan ini berisi tuntutan soal komitmen pemberdayaan alumni dan proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum berjalan transparan. Senin (13/7).

Ketua IKA FKIK UIN Alauddin Makassar, M. Ashrah Hidayah Usman, mengingatkan kembali janji Rektor yang menargetkan keterlibatan alumni mencapai 80 persen dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan universitas, khususnya di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar. Hingga kini, komitmen tersebut dinilai belum terealisasi sesuai harapan.

“Kami meminta komitmen pemberdayaan alumni yang pernah disampaikan Rektor benar-benar diwujudkan. Alumni harus diberi ruang dan kesempatan adil untuk berkontribusi di institusi yang sama-sama kita bangun,” tegas Ashrah.

Selain itu, IKA FKIK menyampaikan keberatan terhadap proses rekrutmen yang berlangsung setelah rumah sakit menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Proses tersebut dinilai tidak dilakukan secara terbuka, sehingga tidak memberi kesempatan sama bagi seluruh alumni untuk mendapatkan informasi maupun mengikuti tahapan seleksi.

Organisasi alumni menegaskan, informasi yang hanya diterima segelintir pihak tidak bisa disebut pemberdayaan menyeluruh. Mereka meminta rekrutmen ke depan dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi atau meritokrasi agar dapat diakses seluruh alumni yang memenuhi syarat.

Pengurus IKA FKIK juga mendesak universitas melakukan evaluasi menyeluruh, serta meminta klarifikasi dan pemeriksaan independen atas dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Lima Poin Tuntutan IKA FKIK UIN Alauddin Makassar:

1. Merealisasikan komitmen pemberdayaan alumni dengan porsi keterlibatan hingga 80 persen.

2. Menyatakan keberatan dan menolak proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan.

3. Menegaskan rekrutmen yang hanya diinformasikan kepada segelintir pihak bukan bentuk pemberdayaan alumni.

4. Meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.

5. Meminta Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab, termasuk pertimbangan mundur jika tidak mampu memperbaiki sistem manajemen.

Ashrah menambahkan, pernyataan sikap ini adalah bentuk kepedulian alumni terhadap kemajuan rumah sakit pendidikan. Ia berharap Rektor segera bertindak menjaga integritas dan kepercayaan seluruh civitas akademika.

“Rumah sakit harus tetap menjadi wadah pengembangan kompetensi dan pengabdian alumni, bukan menyisakan kesan ada kepentingan kelompok tertentu. Kami tidak ingin rumah sakit pendidikan ini kehilangan marwahnya,” pungkasnya.