SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi ujian serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Didik, lemahnya institusi hukum tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga berdampak langsung terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia mengatakan kualitas sistem hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kinerja ekonomi, selain modal, tenaga kerja, dan teknologi. Kepastian hukum, kata dia, menjadi fondasi bagi terciptanya efisiensi ekonomi, investasi, dan inovasi.

“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya ke Simpul Rakyat, Sabtu (12/7/2026).

Menurut dia, negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami hambatan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dinilai akan sulit direalisasikan apabila dunia usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian hukum dan lemahnya tata kelola institusi penegak hukum.

Didik mengaitkan pandangannya dengan Teorema Coase yang diperkenalkan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam karya The Problem of Social Cost. Menurutnya, sistem hukum yang efektif dapat menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi berlangsung lebih efisien.

“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi. Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah. Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, lemahnya sistem hukum akan menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Kondisi tersebut berpotensi memicu vote of no confidence dari pelaku ekonomi sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Didik juga menilai persoalan tersebut menjadi ujian besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi sektor penegakan hukum.

“Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya,” katanya.

Dia menegaskan, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penyelesaian administratif maupun penindakan terhadap individu semata. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum guna memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian hukum.

“Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pernyataan Prof Didik J Rachbini.