SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Kabupaten Pangkep, Jumat (03/07/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua I H. Andi Ilham Zainuddin, ST., dan Wakil Ketua II H. Tauhid.
Turut hadir unsur eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta Sekretaris Perangkat Daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD. Selanjutnya dilakukan pembacaan surat penyampaian Ranperda tersebut oleh Sekretaris DPRD, Arisal Hasan, S.IP., M.Si.
Setelah itu, penjelasan umum dari Pemerintah Daerah dibacakan oleh Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Drs. H. Abd. Rahman Assagaf.
Ia menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tepatnya Pasal 194 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi dengan Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Kinerja, serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pangkep atas terselenggaranya kegiatan ini. Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan