SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Jumat (3/7/2026) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Ibnu Robbani mengatakan, pengecekan dilakukan bersama personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda.

“Hasil pengecekan sementara, kami tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Di beberapa titik memang terdapat aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga yang beroperasi secara resmi,” kata Ibnu.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya aliran dana koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, Ibnu menegaskan pihaknya tidak menemukan fakta yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Kalau kepada aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada aparat maupun pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Luwu tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya dan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal atau tindak pidana lainnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kepala Desa Marinding, Hj Jamila, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut telah mengantongi izin.

“Iya, masih aktif,” kata Jamila saat dikonfirmasi.

Keterangan serupa disampaikan pihak pengelola tambang. Menurut mereka, aktivitas yang berlangsung merupakan usaha pertambangan galian C, bukan tambang emas.

Pengelola menyebut kegiatan pertambangan dilakukan oleh CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi perseroan terbatas (PT). Mereka juga menyatakan izin operasional perusahaan masih berlaku hingga 2029.

Sejumlah warga di sekitar lokasi juga mengatakan aktivitas yang berlangsung selama ini merupakan pertambangan galian C yang telah lama beroperasi. Selain itu, terdapat tambang rakyat yang disebut masih dalam proses melengkapi administrasi perizinan.

Di sisi lain, Satreskrim Polres Luwu masih menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta yang disebut mengalir kepada seorang berinisial AB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga diterima melalui tiga rekening berbeda. AB disebut mengaku dana itu akan disalurkan kepada lima organisasi.

Namun, hasil penelusuran media menunjukkan pengurus lima organisasi yang disebut dalam pengakuan tersebut membantah pernah menerima maupun mengetahui adanya dana dimaksud.

Hingga kini, Polres Luwu masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan keterangan dari AB.

Penyelidikan juga terus dilakukan di tiga lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik dugaan aktivitas tambang emas ilegal. Polisi menegaskan seluruh proses dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.