SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik dugaan perpanjangan kontrak menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kian memanas, Senin (27/07/2026).

Sejumlah warga menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh aktivitas menara tersebut. Pasalnya, proses perpanjangan kontrak diduga dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga, serta mengabaikan aspek keselamatan struktur bangunan.

Penolakan ini disampaikan warga kepada awak media pada Jumat (25/7/2026). Mereka mengaku baru mengetahui bahwa kontrak operasional BTS Tower telah diperpanjang dan berjalan sekitar satu tahun terakhir. Padahal, tidak ada pemberitahuan resmi baik dari pihak perusahaan pengelola maupun pemilik lahan kepada masyarakat yang tinggal di radius terdampak.

Warga bersama Ketua RW 04 Kelurahan Layang menunjukkan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan terhadap perpanjangan kontrak BTS Tower. (Dok. Simpul Rakyat).

Selain masalah administrasi, warga menyoroti aspek keselamatan yang dinilai mengancam nyawa. Salah seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya karena BTS Tower tersebut dipasang langsung di atas bangunan bertingkat tiga di tengah kawasan permukiman padat.

“Kami khawatir apabila terjadi kegagalan struktur bangunan ataupun bencana alam, dampaknya dapat mengancam rumah dan keselamatan warga di sekitarnya,” ungkap warga tersebut.

Kekecewaan warga juga ditujukan kepada pemilik lahan yang dinilai tidak transparan. Warga merasa dicurangi karena pemilik lahan diketahui telah memperpanjang kontrak dengan operator, namun menyembunyikan fakta tersebut dari lingkungan sekitar yang turut menanggung risiko dampak keberadaan menara.

“Tidak ada konfirmasi dari pemilik lahan maupun perusahaan. Saat tower pertama kali dibangun 11 tahun lalu, kami diberitahu akan dibicarakan kembali jika diperpanjang. Namun kenyataannya, kami baru tahu kontrak sudah berjalan lebih dari setahun,” kata Sultan, salah seorang warga.

Keberatan warga telah dituangkan secara formal dalam Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan tertanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin. Surat tersebut menegaskan penolakan terhadap perpanjangan kontrak sepihak dan mendesak penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak.

Menanggapi hal ini, warga mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan Satpol PP, untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Tuntutan utama warga meliputi tiga hal: verifikasi legalitas perpanjangan kontrak dan kepatuhan prosedur perizinan, pemeriksaan kelayakan struktur bangunan penyangga menara dari sisi teknis sipil, serta evaluasi mekanisme sosialisasi yang seharusnya melibatkan masyarakat sebelum perpanjangan kontrak.

Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin, mengakui bahwa musyawarah antara warga, pihak perusahaan, dan pemilik lahan hingga kini belum menghasilkan kesepakatan konkret.

“Musyawarah belum menghasilkan titik temu. Masyarakat belum puas dengan jawaban lisan dari perusahaan. Saya akan terus mendampingi warga memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa warga akan menggelar musyawarah internal terlebih dahulu sebelum kembali bertemu dengan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola BTS Tower, pemilik lahan, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi. (Restu)