SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar membentuk relawan tata ruang untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang dan penataan bangunan di seluruh wilayah Kota Makassar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan keterlibatan masyarakat melalui relawan menjadi strategi untuk memperluas jangkauan pengawasan, mengingat keterbatasan jumlah tenaga pengawas yang dimiliki pemerintah.

“Partisipasi relawan menjadi kunci agar seluruh wilayah Kota Makassar dapat terawasi dengan lebih optimal dan responsif,” kata Fuad di Makassar, Rabu (22/7/2026).

Saat ini, Distaru Makassar memiliki sekitar 53 tenaga pengawas yang bertugas mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347.000 bangunan yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Menurut Fuad, kondisi tersebut mendorong Distaru menghadirkan inovasi melalui pembentukan relawan tata ruang sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Relawan tidak hanya akan bertugas di wilayah daratan, tetapi juga di kawasan kepulauan yang masuk dalam wilayah administrasi Kota Makassar.

Ia menjelaskan, pengawasan di kawasan pesisir dan pulau-pulau memerlukan perhatian khusus karena setiap pembangunan harus mengacu pada ketentuan tata ruang, seperti garis sempadan pantai, koefisien dasar bangunan (KDB), dan intensitas pemanfaatan ruang.

“Di pulau-pulau kami juga sudah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan, mulai dari garis sempadan pantai hingga KDB. Dengan sistem ini kami berharap pelanggaran tata ruang di kawasan kepulauan dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.

Selain membentuk relawan, Distaru Makassar juga mengembangkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai upaya memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan kepulauan.

Fuad mengatakan inovasi tersebut juga mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

“Sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan. Tim Railing Besi juga telah turun ke sejumlah kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Fuad mengungkapkan, salah satu temuan yang kerap dijumpai adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan dalam dokumen tata ruang.

Sebagai contoh, terdapat bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

Meski demikian, menurut Fuad, kondisi tersebut tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang perlu dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.