SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penanganan kasus dugaan penikaman yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat dan hingga kini masih kritis di RSUD Daya Makassar terus menjadi sorotan. Meski laporan telah diterima dan penyelidikan berjalan, keluarga korban masih menantikan perkembangan konkret terkait penangkapan pelaku, Rabu (15/07/2026).
Korban mengalami luka tusuk serius di perut hingga harus menjalani operasi besar, disertai cedera pada lengan. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif karena kondisinya masih mengancam nyawa.
Peristiwa terjadi Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo. Kasus dilaporkan ke SPKT Polsek Tallo dengan Nomor LP/150/VII/2026/SPKT/Polsek Tallo/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Pihak kepolisian telah menerbitkan SP2HP Nomor B/154/A.1/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026, yang menyatakan perkara telah masuk tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keluarga sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan, mengingat korban masih kritis dan belum ada informasi terkait penangkapan pelaku.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tallo memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan pihaknya langsung bergerak sejak kejadian.
“Saat kejadian kami segera ke rumah sakit mengecek kondisi korban. Kami juga menyarankan keluarga segera melapor. Keterangan keluarga dan saksi sudah kami ambil, namun korban belum bisa diperiksa karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan,” jelasnya.
Kanit Reskrim memastikan penyidik terus berupaya mencari terduga pelaku.
“Pihak pelaku saat ini masih dalam tahap pencarian untuk selanjutnya diamankan,” tegasnya.
Keluarga berharap proses penegakan hukum dapat dipercepat agar kepastian hukum segera terwujud. Publik pun menaruh perhatian, mengingat kasus ini menyebabkan luka berat dan operasi besar. Percepatan pengungkapan dinilai penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional demi keberimbangan dan akurasi informasi. (Restu).


Tinggalkan Balasan