SimpulRakyat.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anggota Batalyon Arhanud 4/AAY, Prada Herul M Nail.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026. Ketiga terdakwa, yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, merupakan prajurit dari kesatuan yang sama dengan korban.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Prada AG divonis enam tahun penjara disertai pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI.
Sementara itu, Prada WE dan Prada FL masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta pidana tambahan berupa PTDH.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara kepada masing-masing terdakwa serta pidana tambahan berupa PTDH.
Perwakilan keluarga korban, Suardi, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski masih merasakan duka mendalam atas meninggalnya Prada Herul.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar atas putusan yang telah dibacakan hari ini. Kami menghormati keputusan tersebut dan mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan,” kata Suardi usai sidang, Kamis (30/7/2026) kemarin.
Menurut dia, tidak ada putusan pengadilan yang mampu mengembalikan nyawa korban.
“Seberat apa pun hukumannya, kami sebagai keluarga korban tentu tidak akan pernah merasa puas. Namun kami adalah masyarakat yang taat terhadap hukum, sehingga kami menghormati dan menerima keputusan pengadilan,” ujarnya.
Suardi menilai putusan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa proses peradilan masih memberikan harapan terhadap tegaknya keadilan.
“Awalnya kami sempat ragu apakah keadilan itu benar-benar ada. Tetapi melalui persidangan hari ini kami melihat bahwa hukum masih bekerja. Kami mengapresiasi majelis hakim beserta seluruh jajaran pengadilan yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif,” katanya.
Ayah korban, Parman, mengaku masih mempertanyakan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Prada AG.
Menurut dia, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman yang sama, yakni sembilan tahun penjara dan PTDH.
“Jujur, sebagai keluarga korban kami sebenarnya berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami menghargai keputusan hakim karena tentu memiliki pertimbangan hukum. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Prada AG hanya dijatuhi hukuman enam tahun, padahal tuntutannya sama-sama sembilan tahun,” ujar Parman.
Dia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang dipahami keluarga selama mengikuti persidangan, Prada AG dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Prada Herul.
“Bagi kami sebagai keluarga, justru Prada AG yang seharusnya memperoleh hukuman paling berat karena menurut pandangan kami dialah yang mengakhiri nyawa almarhum. Itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga,” katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga lainnya, Muh Taufik, mengatakan pihaknya berharap putusan tersebut tidak berubah selama masa pikir-pikir yang diberikan kepada para pihak.
“Kami berharap apa yang telah diputuskan hari ini tetap dipertahankan. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Menurut Taufik, Prada Herul merupakan prajurit yang mengabdi kepada negara sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
“Almarhum adalah pengabdi negara. Karena itu kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses persidangan dan berharap putusan ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan