SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, memberikan klarifikasi terkait dugaan insiden yang melibatkan anggotanya, yang menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan, Kamis (23/07/2026).

Saat dikonfirmasi media, Kompol Ismail menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun kedua belah pihak telah menempuh upaya perdamaian, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap berjalan sesuai mekanisme. Penyelesaian kekeluargaan tidak menghapus kewajiban Polri melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Perdamaian antar pihak tidak menghentikan proses internal apabila terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Setiap informasi dan laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berbasis fakta. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi.

Kompol Ismail juga mengajak masyarakat memberi ruang bagi institusi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh, agar persoalan diselesaikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Pernyataan ini menjadi respons atas beredarnya selebaran aksi FAKTA Sulsel yang menuntut Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan kekerasan dua oknum Satresnarkoba terhadap warga sipil. FAKTA juga mendesak evaluasi pimpinan satuan jika ditemukan kelalaian pengawasan.

Melalui klarifikasi ini, Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen memproses setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik. (Restu).