Simpulrakyat.co.id, Makassar – Widya Sulfia Anggarani, seorang calon jemaah Haji asal kota Makassar gagal berangkat ke tanah suci mengadukan Travel Haji & Umroh Jannah Firdaus ke Kanwil Kementerian Haji & Umroh (Kemenhaj) Sulsel,

Bersama Kuasa hukumnya, Widya mendatangi Kantor Kanwil Kemenhaj Sulsel di Asrama Sudiang Makassar, Senin (6/7/2026).

Widya menyebutkan kerugian yang dialami mencapai Rp.270juta.

Korban Widya Sulfia Anggarani bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto:Ilho simpulrakyat)

Bermula saat Widya ditawari perjalanan haji khusus gratis umroh oleh salah seorang agen travel pada November 2025 silam, dengan biaya perjalanan sebesar Rp.270juta.

Merasa tertarik, Widya melakukan pembayaran awal (Deposit) sebesar Rp.10juta yang kemudian secara bertahap (4x) melakukan pelunasan via transfer langsung ke kening agen Travel Jannah Firdaus.

Namun, setibanya di Jakarta pihak Travel memberitahu batal berangkat ke tanah suci dengan alasan faktor keamanan.

Pihak Travel bahkan menginformasikan bahwa program haji ini ditunda dan akan kembali diberangkatkan pada tahun depan (2027).

“Alasannya tidak aman. Padahal saat (H -2) kita sudah di Jakarta baru diberitahu kalau batal berangkat, bahkan kami diminta bersabar rencana keberangkatan akan dilaksanakan tahun depan” katanya kepada Wartawan.

Selain dirinya, Widya mengakui sedikitnya 80 orang calon jamaah juga gagal berangkat dan sudah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah.

Sementara, Kuasa Hukum korban, Muhammad Dirfan Akbar Z.A, SH mengatakan bahwa kliennya telah mengikuti program Umroh pada Maret 2026 namun program Haji yang dijanjikan berlangsung pada 12 Mei 2026 gagal terlaksana lantaran pihak Travel Jannah Firdaus membatalkan karena faktor keamanan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dokumen yang diberikan berupa visa kerja bukan visa haji.

“Kami telah melayangkan somasi ke pihak Travel meminta penjelasan terkait persoalan ini,” ucap Dirfan.

Lebih jauh, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika penyelenggara Haji & umroh tidak menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Korban berharap Dananya dikembalikan secara utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari salah satu calon jemaah dan langsung melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP), Senin (6/7/2026).

“Hari ini kami sementara melakukan BAP terhadap pelapor. Dari informasi awal yang kami terima, travel yang dilaporkan adalah Jannah Firdaus,” ujarnya.

Rizkayadi menjelaskan, Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang memiliki izin resmi. Karena itu, Kemenhaj Sulsel akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang disebut hanya sampai di Jakarta.

Kami akan memanggil pihak pemilik atau direktur travel untuk memberikan klarifikasi mengapa jemaah asal Makassar bisa gagal berangkat,” katanya.

Berdasarkan laporan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 80 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi sesuai besaran pembayaran masing-masing jemaah.

Menurut Rizkayadi, pengaduan terhadap Jannah Firdaus baru pertama kali diterima di Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya menemukan bahwa kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar, melainkan diduga hanya melalui agen. (Ilho*)