SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan di Ruang Sidang B DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin (27/07/2026).

Pembahasan berlangsung selama empat hari, terbagi dalam dua gelombang, yaitu 16 hingga 17 Juli 2026 dan dilanjutkan pada 23 hingga 24 Juli 2026.

Rapat dipimpin oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD, yaitu H. Andi Ilham Zainuddin, ST. dan H. Tauhid. Pembahasan berlangsung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Drs. Bachtiar. Seluruh Perangkat Daerah turut diundang untuk hadir dan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan anggaran masing-masing instansi.

Ranperda ini dibahas untuk mengevaluasi, memvalidasi, serta melegitimasi pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025. Proses pembahasan baru dapat dilakukan setelah laporan keuangan daerah disajikan dan diperiksa secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembahasan ini bertujuan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, memastikan setiap anggaran dialokasikan dan digunakan secara sah, efisien, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif terkait realisasi program, target, dan penyerapan anggaran agar sesuai dokumen APBD, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan untuk tahun berikutnya. Pembahasan juga menjadi sarana evaluasi kinerja guna menilai kesesuaian antara rencana awal dalam APBD 2025 dengan hasil nyata di lapangan.