SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang anggota Polri berinisial Briptu RGL dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh istrinya, GN, atas dugaan penelantaran istri dan anak.

Selain itu, GN juga mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis selama menjalani kehidupan rumah tangga dengan suaminya.

GN mengatakan, selama menikah dirinya tidak memperoleh nafkah yang layak. Ia juga mengaku kerap didatangi penagih utang yang mencari suaminya hingga membuat kondisi psikologisnya terganggu.

“Saya tidak pernah dinafkahi secara pantas oleh suami. Bahkan berulang kali didatangi penagih utang dari pihak yang berbeda-beda, totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menagih ke saya dengan cara yang kurang etis, padahal bukan saya yang berutang. Saya merasa sangat tertekan,” kata GN kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut GN, selama bertahun-tahun ia hanya menerima nafkah sekitar Rp300 hingga Rp500 ribu per bulan yang berasal dari sisa gaji suaminya. Padahal, kebutuhan hidup dirinya bersama dua anak diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta setiap bulan.

Dia mengaku tidak menerima nafkah sama sekali sepanjang 2023 hingga 2025. Pada awal 2026 hingga April, suaminya sempat kembali memberikan nafkah, namun setelah itu pembayaran kembali terhenti.

GN juga menyebut Briptu RGL telah meninggalkan dirinya bersama dua anak yang kini berusia 4,5 tahun dan 1,2 tahun sejak April 2026.

“Bahkan anak kedua saya lahir sampai sekarang tidak pernah dia lihat sama sekali,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, GN mengaku membuka usaha berjualan jus di pinggir jalan dengan bantuan kedua orang tuanya.

Peristiwa tersebut memuncak pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita ketika GN mendatangi Briptu RGL di rumah orang tuanya di kawasan BTN Pepabri untuk meminta pertanggungjawaban. Pertemuan itu berujung pertengkaran.

Ayah GN, AM, yang datang untuk melerai, diduga menjadi korban penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, AM mengalami luka di kepala disertai benjolan serta luka pada jari dan kaki. Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polsek Biringkanaya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Briptu RGL maupun Polda Sulawesi Selatan terkait laporan tersebut.

Ancaman Sanksi

Dilansir dari berbagai sumber, dalam aturan internal Polri, kasus dugaan penelantaran terhadap istri dan anak dapat diproses melalui mekanisme kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, anggota Polri dapat dijatuhi berbagai sanksi disiplin maupun etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar proses etik, dugaan penelantaran dalam rumah tangga juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, apabila menyangkut penelantaran anak, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.