SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang perempuan berusia 24 tahun, sebut saja Mawar, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjadi penumpang bus antarkota rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam Bus Bintang Zahira pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, saat kendaraan melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Menurut keterangan korban, saat kejadian ia sedang tertidur di kursi nomor 8 dan 9B bersama kakaknya.
Korban mengaku sempat merasakan ada bagian tubuhnya yang tersentuh. Awalnya ia mengira sentuhan tersebut berasal dari sandaran atau bagian kursi bus sehingga kembali melanjutkan tidur.
Namun, beberapa saat kemudian ia kembali merasakan sentuhan di bagian paha. Saat terbangun, korban mengaku melihat seseorang yang diduga merupakan kru bus menarik tangannya dari paha korban.
“Saya kira perutku kena sandaran kursi. Tapi beberapa saat kemudian saya merasa paha saya disentuh. Waktu saya bangun, saya lihat tangannya ditarik dari paha saya,” ujar korban ke awak media di Makassar, Rabu (22/7).
Korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian penumpang lain. Orang yang diduga sebagai pelaku disebut langsung berpindah ke bagian belakang bus.
Korban mengidentifikasi terduga pelaku sebagai salah seorang kru bus yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah kombinasi putih. Identitas terduga pelaku diketahui berinisial J.
Menurut korban, salah seorang kru bus lainnya sempat menegur terduga pelaku setelah insiden tersebut.
Korban juga menilai keberadaan terduga pelaku di lorong samping kursi penumpang tidak lazim karena kru bus umumnya memiliki tempat istirahat tersendiri di bagian belakang kendaraan.
“Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang. Itu juga diakui salah satu kru lainnya. Karena itu saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar,” kata korban.
Usai kejadian, korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Juli 2026.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengusut laporan tersebut hingga tuntas agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak ada lagi penumpang yang mengalami kejadian serupa,” ujar Asriel, paman korban.
Selain itu, keluarga korban meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perilaku kru bus.
“Pihak perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan. Minimal ada evaluasi agar penumpang merasa aman dan nyaman menggunakan layanan mereka,” kata Asriel.
Sementara itu, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans yang dihubungi menyatakan masih mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.
Perwakilan perusahaan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pengemudi mengenai peristiwa yang dilaporkan korban.
Menurut dia, apabila terbukti ada kru yang melakukan tindakan di luar standar operasional perusahaan (SOP), perusahaan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan hubungan kerja.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi. Kami tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah,” ujarnya.
Manajemen juga menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.


Tinggalkan Balasan