SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pangkep, Jumat (31/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pangkep bersama Ketua DPRD Kabupaten Pangkep sebagai tahapan akhir pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh anggota Badan Anggaran DPRD, Samsinar. Setelah laporan diterima dan disepakati seluruh peserta rapat, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1.482.540.687.302 terealisasi menjadi Rp1.547.748.740.411,88 atau mencapai 104,39 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.493.220.361.753,94 dari pagu anggaran Rp1.539.489.235.152 atau sebesar 96,99 persen.
Pemerintah Kabupaten Pangkep juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp54.528.378.657,94 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp111.976.906.850,50.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan capaian yang melampaui target. Dari target sebesar Rp238.525.825.484, realisasinya mencapai Rp279.903.765.579,88 atau sebesar 117,34 persen.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah. Capaian pendapatan yang melampaui target serta berkurangnya temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi indikator membaiknya pengelolaan keuangan daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Tinggalkan Balasan