SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka menilai ucapan tersebut tidak sekadar pelabelan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers serta memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah “Londo Ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
“Dia pakai baju wartawan, pakai baju jurnalis, pakai baju pengamat, pakai baju LSM,” kata Prabowo.
Menanggapi pernyataan tersebut, AJI menilai istilah “Londo Ireng” memiliki muatan historis yang merendahkan. Pada masa kolonial, istilah itu digunakan sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah Hindia Belanda atau menjadi kolaborator penjajah.
Menurut AJI, penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan sama saja dengan melabeli jurnalis sebagai pengkhianat bangsa tanpa dasar.
“Kami menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah itu memiliki konotasi sebagai pihak yang berkhianat atau lebih membela kepentingan asing dibanding bangsanya sendiri,” tulis AJI dalam pernyataan yang diterima redaksi, Sabtu (25/7/2026).
AJI menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut AJI, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk melayani kepentingan asing sebagaimana tersirat dalam pernyataan Presiden.
AJI juga menilai pelabelan terhadap jurnalis berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah justru menyerang jurnalis. Padahal kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara pers menjalankan fungsi pengawas dan penyampai kepentingan publik,” demikian pernyataan AJI.
Atas dasar itu, AJI bersama organisasi pers lainnya mendesak Presiden Prabowo meminta maaf secara resmi kepada wartawan dan masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Selain itu, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
Sikap serupa disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut organisasi tersebut, pernyataan Presiden bukan sekadar gaya komunikasi politik, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang dianggap tidak setia kepada bangsa.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tulis YLBHI.
YLBHI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena diucapkan oleh kepala negara yang memegang otoritas atas birokrasi, kepolisian, militer, dan aparat negara lainnya.
Karena itu, pelabelan terhadap wartawan, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil dinilai berpotensi menjadi legitimasi bagi tindakan intimidasi maupun kriminalisasi.
“Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” lanjut YLBHI.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan pihak yang menggaji wartawan dan organisasi masyarakat sipil. Menurut lembaga tersebut, logika itu justru membalik hubungan antara negara dan warga negara.
“Bukan Presiden yang menggaji rakyat, melainkan rakyat yang membiayai negara melalui pajak. Karena itu, rakyat berhak mengawasi kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik,” tambah YLBHI.
YLBHI menegaskan, apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja untuk kepentingan asing atau melanggar hukum, tuduhan tersebut semestinya dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, bukan disampaikan melalui pidato politik.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tandas YLBHI. (*)


Tinggalkan Balasan