SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar mengungkap fakta baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, membenarkan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 30 orang, Sabtu (18/07/2026).
Saat dikonfirmasi, Ita menjelaskan sebelumnya terdapat satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan hasil pendampingan terhadap keluarga, pencabutan itu diduga terjadi setelah pelapor dijanjikan uang sebesar Rp3 juta oleh pihak terduga pelaku.
“Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta,” ujar Ita.
Pembebasan terduga pelaku sempat memicu keresahan mendalam di kalangan keluarga korban, bahkan sejumlah pihak berencana menggelar aksi protes. Namun situasi berhasil diredam segera setelah DP3A menerima informasi dan turun langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah serta keluarga.
“Kami langsung turun ke lokasi untuk mendengarkan seluruh persoalan sekaligus memberikan pendampingan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Pada Jumat (17/7/2026), Kepala Dinas DP3A bersama Kepala UPTD PPA Dra. Andi Erliana, M.Hum., turun langsung mendampingi keluarga korban ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk memproses pelaporan baru. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan asesmen awal, pendataan menyeluruh, dan memastikan setiap anak mendapat perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pendalaman bersama pihak sekolah dan keluarga, terungkap sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban. Sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan sisanya masih dalam proses pendataan, asesmen, dan pendampingan.
Menyusul adanya laporan baru tersebut, kini terduga pelaku telah diamankan kembali di Polrestabes Makassar.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” tegas Ita.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak mendapat perlindungan khusus, pemulihan, serta jaminan kepentingan terbaik mereka.
Secara hukum, perkara ini tidak bergantung pada kehendak satu pelapor saja. Selama masih ada korban lain, laporan baru, dan alat bukti yang sah, penyidik dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keluarga berharap penyidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta seluruh korban mendapat perlindungan maksimal dan kepastian hukum yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait kasus maupun langkah yang akan diambil. (Restu)


Tinggalkan Balasan