SimpulRakyat.co.id, Gowa – Perang melawan peredaran narkotika di Kabupaten Gowa terus digencarkan. Sepanjang tahun 2026 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa telah berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus tindak pidana narkotika, sekaligus menangkap puluhan pelaku mulai dari tingkat pengguna, pengedar hingga pengelola jaringan, Gowa (11/06/2026).

Angka tersebut sekaligus menjadi cerminan bahwa barang haram itu masih cukup leluasa beredar di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini juga membuktikan ketegasan aparat yang tak memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba mencari untung dari perbuatan melanggar hukum itu.

Dari seluruh operasi yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 371,11 gram sabu‑sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, serta 3.926 butir obat‑obatan terlarang golongan Daftar G yang siap diedarkan.

Apabila beredar bebas, barang‑barang tersebut tak hanya merusak kesehatan penggunanya, melainkan berpotensi memicu kejahatan lain yang kerap muncul akibat ketergantungan terhadap zat adiktif.

Kepala Satresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kasus yang terungkap bukan sekadar catatan laporan, melainkan wujud nyata upaya melindungi warga agar terhindar dari jerat yang bisa menghancurkan masa depan keluarga maupun generasi muda.

“Mengungkap jaringan narkoba memang sebuah keberhasilan, namun yang jauh lebih bernilai adalah saat kami bisa menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang mengintai di lingkungan masing‑masing,” ucapnya.

Salah satu pembongkaran yang paling menonjol terjadi pada akhir Mei lalu, saat tim yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba, Ipda Hamsir, Amd., S.H., berhasil membekuk jaringan sabu‑sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pallangga.

Segalanya bermula dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya. Berdasarkan petunjuk itu, tim segera turun melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan berturut‑turut di tiga lokasi berbeda.

Hasilnya, aparat berhasil mengamankan tiga orang yang masing‑masing memiliki peran penting dalam rantai peredaran tersebut. Pertama, ADI (23) yang ditangkap dini hari lengkap dengan satu bungkus sabu seberat 0,16 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka pertama, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap IAN (34). Di sini turut disita sejumlah peralatan yang diduga kerap dipakai untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Pengejaran belum berhenti, informasi yang diperoleh kembali mengarahkan tim ke rumah Jufri DG Sitakka (46). Di lokasi ketiga ini ditemukan 21 bungkus sabu siap jual dengan berat total 12,58 gram yang disembunyikan di dalam dompet merah, beserta peralatan pendukung lainnya.

Temuan itu semakin menegaskan bahwa peredaran di wilayah tersebut tak lagi bersifat sembarangan, melainkan sudah berjalan secara teratur dan terorganisir.

Dari hasil interogasi, diketahui pasokan barang itu berasal dari sosok berinisial AR. Hingga kini, AR resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan terus diburu agar jaringan tersebut benar‑benar terputus sampai ke akar‑akarnya.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang terbukti dipakai untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi. Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 112 serta 114 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara puluhan tahun hingga seumur hidup.

Di tengah rentetan keberhasilan itu, aparat tetap mengingatkan bahwa tugas ini tak bisa disandarkan semata pada kepolisian. Dukungan warga untuk tetap peka dan berani melapor menjadi kunci agar jaringan pengedar tak mudah menemukan celah untuk kembali berkembang.

Polres Gowa kembali menegaskan tekadnya melalui semangat “Perang Melawan Narkoba”, bahwa selama masih ada pelaku yang berani beroperasi di wilayah hukumnya, aparat tak akan berhenti memburu dan menindak tegas demi menjaga keamanan serta masa depan masyarakat Kabupaten Gowa. (Restu)