SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil mengungkap jaringan kejahatan pencurian kabel tembaga pada menara atau tower transmisi listrik milik PLN. Aksi yang sempat meresahkan masyarakat dan membahayakan fasilitas vital negara ini akhirnya terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu. Dalam operasi penindakan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masuk terkait hilangnya kabel tembaga penangkal petir pada jaringan Saluran Udara Teguan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN. Kejadian dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, mulai dari Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua.
Berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kecamatan Larompong.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara itu, satu orang lagi yang berperan dalam jaringan ini berinisial S alias IR, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan terus diburu oleh petugas.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka biasa menggali tanah di sekitar pondasi tower untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam. Kabel tersebut kemudian dipotong menggunakan alat khusus dan dijual, dengan hasil keuntungan dibagi rata antaranggota.
Tak hanya itu, pelaku diketahui kerap melakukan survei lokasi pada siang hari dengan menyamar sebagai petugas PLN agar tidak dicurigai warga sekitar, baru kemudian melancarkan aksi pencurian di bawah gelapnya malam.
Akibat ulah sindikat ini, kerugian materiil yang ditanggung oleh pihak PLN terbilang sangat besar, mencapai Rp238.003.000 dari kerusakan dan kehilangan kabel di berbagai titik jaringan transmisi listrik.
Saat penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, antara lain dua buah linggis, tang pemotong besi yang kuat, potongan kabel tembaga sisa curian, tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang kerap digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku.
Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang meresahkan publik maupun merusak fasilitas umum dan objek vital negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital. Polres Luwu akan terus bergerak cepat dan profesional demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Ipda Hirsul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan ketelitian personel di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa penyelidikan belum selesai dan masih terus dikembangkan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas, termasuk siapa pihak penadah yang membeli barang curian tersebut,” ujar Iptu Ibnu Robbani.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajarannya yang mampu mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga keamanan dan melindungi seluruh objek vital yang ada di wilayah hukum Kabupaten Luwu.
Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara itu, tim penyidik masih memburu satu pelaku yang melarikan diri agar dapat segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Tinggalkan Balasan