SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik pengelolaan Masjid Mukhtar Ali yang berlokasi di Jalan Batua Raya 11, RT 04 RW 07, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah pengurus masjid melaporkan adanya pelarangan terhadap sejumlah kegiatan keagamaan oleh pihak yang diduga merupakan kerabat dari istri Bupati Selayar, Hj. Tri Yanti Rahmawati Natsir.
Berdasarkan keterangan pengurus masjid yang diterima awak media, Jumat (15/5/2026), lahan beserta bangunan masjid tersebut sebenarnya telah dihibahkan sepenuhnya kepada warga sekitar sejak tahun 2016. Hibah tersebut berasal dari Hj. Tri Yanti Rahmawati Natsir, dengan tujuan jelas dijadikan rumah ibadah serta pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat RT 04 dan RT 05 RW 07.
“Lahan dan masjid ini telah dihibahkan kepada warga sejak tahun 2016 untuk digunakan sebagai tempat ibadah masyarakat. Sejak saat itu, dikelola bersama oleh warga dan jamaah untuk kepentingan umat,” ungkap pernyataan tertulis panitia pengurus.
Namun, ketegangan muncul belakangan ini seiring adanya pelarangan tegas terhadap aktivitas rutin jamaah, termasuk kegiatan pengajian dan persiapan penyembelihan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Pengurus menyebutkan, pelarangan tersebut dilakukan oleh dua pihak bernama Deby dan suaminya, Bento. Keduanya diduga merupakan saudara dari Hj. Tri Yanti. Alasan yang dilontarkan terkait pelarangan itu adalah rencana pengambilalihan kepengurusan masjid oleh pihak keluarga pemberi hibah.
“Pengajian dan kegiatan qurban menjelang Idul Adha dipersoalkan bahkan dilarang dengan alasan kepengurusan masjid akan diambil alih oleh pihak keluarga. Tindakan ini jelas menimbulkan keresahan di tengah jamaah,” tegas pengurus.
Warga dan jamaah pun mempertanyakan dasar hukum maupun etika dari pelarangan tersebut. Pasalnya, masjid selama ini dipahami sebagai fasilitas umum yang telah diserahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan milik kelompok atau individu tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (17/5/2026), awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Hj. Tri Yanti. Melalui pesan singkat, Hj. Yanti hanya menjawab salam dan bertanya identitas pewarta, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum hibah lahan maupun tindakan yang dilakukan oleh kerabatnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Deby maupun Bento terkait tudingan pelarangan kegiatan dan rencana pengambilalihan kepengurusan tersebut.
Pengurus Masjid Mukhtar Ali berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan merusak suasana menjelang hari raya. Mereka mengajak semua pihak untuk mengedepankan musyawarah demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas lingkungan.
“Masjid adalah rumah ibadah umat, bukan tempat konflik. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan menjaga kenyamanan jamaah,” tutup pernyataan panitia.
Tim redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Tinggalkan Balasan