SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat daftar G jenis Tramadol yang beroperasi di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Terduga pelaku diketahui berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir, satu dus paket berisi obat sejenis, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi, yakni satu unit iPhone warna biru dan satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya paket mencurigakan. Paket tersebut diketahui dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan modus penyamaran sebagai pengiriman onderdil atau suku cadang sepeda motor, namun diduga berisi obat-obatan daftar G.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Begitu terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Awaluddin.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang yang diamankan berisi obat jenis Tramadol yang telah dipesan sebelumnya dari sebuah toko di wilayah Jakarta Barat. Nilai transaksi untuk barang bukti yang disita tersebut diketahui mencapai Rp1.350.000.
Iptu Awaluddin menegaskan, tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Luwu dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang dinilai dapat merusak generasi muda. Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Luwu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Ancaman berat ini dikenakan karena perbuatannya diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Tinggalkan Balasan