SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pelaksanaan May Day Fest 2026 di Lapangan Karebosi, Makassar, menandai babak baru dalam sejarah peringatan Hari Buruh Internasional di Provinsi Sulawesi Selatan. Koalisi Gerakan Rakyat (KGR) menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial perayaan, melainkan menjadi ruang konsolidasi sekaligus persatuan politik yang berhasil mendorong lahirnya sejumlah komitmen penting dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum, Makassar (04/05/2026).
Salah satu jajaran pengurus Koalisi Kerakyatan yang juga berkedudukan di Sekretariat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Bung Tono, menyampaikan bahwa peringatan May Day tahun ini berhasil membuka ruang dialog yang selama ini dirasakan tertutup bagi kaum buruh dan rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial belaka. Apa yang terjadi hari ini adalah hasil dari rangkaian tekanan dan proses konsolidasi yang panjang. Segala hal positif yang lahir hari ini merupakan langkah awal, dan kami berjanji akan terus mengawalnya hingga menjadi kenyataan,” tegasnya.
Sejumlah capaian penting yang disorot dan dinyatakan berhasil diperoleh menurut catatan KGR antara lain pembentukan lembaga mediator ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Gowa dan Maros, optimalisasi meja layanan atau desk ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Selain itu, terdapat kesepakatan pembahasan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disertai dengan kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dorongan percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin di perkotaan, hingga rencana pembangunan perumahan bersusun atau vertikal yang diperuntukkan bagi kaum buruh dan rakyat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi kaum buruh di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, merupakan masalah yang bersifat struktural dan membutuhkan perhatian serius serta penyelesaian tuntas dari negara.
“Masalah buruh saat ini tidak hanya berkutat pada persoalan upah atau gaji yang layak, tetapi menyangkut sistem kerja yang dinilai tidak adil, maraknya praktik alih daya atau outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak menentu, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Selama ini negara cenderung bersikap abai, atau bahkan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pekerja tersebut,” tegas Rianto.
Ia menambahkan bahwa hal yang paling mendesak untuk segera dipenuhi adalah perintah kepada pemerintah pusat agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disusun secara partisipatif dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan kaum buruh.
Selain itu, ia juga mendesak agar pemerintah mewajibkan setiap perusahaan atau tempat kerja untuk menyediakan fasilitas tempat pengasuhan anak atau daycare. Hal ini bertujuan agar anak-anak dari kalangan buruh dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di bawah asuhan orang tuanya sendiri, sehingga kelak dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat dan menjadi bagian dari anak bangsa yang turut serta membangun negara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah kinerja pihak pengawas perselisihan dan mediator di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, lembaga ini harus segera dievaluasi kinerjanya karena dinilai sering kali tidak bersikap adil dan cenderung mengambil kebijakan yang merugikan pihak pekerja.
Rianto menambahkan, banyak putusan pengadilan terkait Perselisihan Hubungan Industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun faktanya tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Bahkan, tidak jarang pengusaha justru melakukan gugatan perdata balik kepada para buruh. Kondisi ini jelas tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap kaum buruh.
Menanggapi maraknya tindakan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjadi di Kota Makassar, Rianto menilai kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ia mengusulkan agar diadakan pembicaraan bersama untuk merencanakan relokasi tempat usaha atau menyiapkan lokasi berjualan baru yang lebih layak. Menurutnya, bagaimanapun kota harus menjadi ruang living yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan kota yang berkeadilan.
“PKL bukanlah musuh yang harus dimusnahkan, melainkan mitra yang perlu dibina dan diberdayakan. Penataan serta penyediaan fasilitas yang layak merupakan langkah yang manusiawi dan berkeadilan, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.
“Penggusuran tanpa disertai solusi yang jelas itu bukanlah tindakan penataan, melainkan sebuah proses pemiskinan. Negara tidak boleh hanya hadir saat ingin menertibkan, namun justru absen di saat rakyat membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan usaha,” tegasnya dengan nada tegas.
Untuk itu, Rianto mendorong agar pemerintah segera menyediakan skema relokasi yang layak dan berkelanjutan, disertai dengan jaminan keberlangsungan usaha bagi para pedagang yang terkena dampak penertiban.
Senada dengan hal tersebut, Bung Tono juga mengkritik keras praktik penggusuran yang dinilai tidak manusiawi dan minim komunikasi atau dialog dengan pihak terdampak.
“Banyak pedagang kaki lima digusur begitu saja tanpa adanya kepastian ke mana mereka harus melanjutkan usaha. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Harus ada solusi yang konkret dan bermanfaat, bukan sekadar penertiban yang dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar diketahui mulai mendorong sejumlah kebijakan positif, di antaranya pemberian akses Kredit Usaha Rakyat bagi para pedagang yang terdampak, pelaksanaan penataan berbasis dialog, serta penyediaan lokasi usaha yang representatif agar para pedagang tetap bisa bertahan dan mengembangkan usahanya.
Selain itu, KGR juga menegaskan beberapa langkah strategis lain yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah, antara lain pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem alih daya atau outsourcing, serta pemberian sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak menjalankan putusan hukum yang telah ditetapkan.
Terkait dengan maraknya permukiman warga miskin di Kota Makassar yang terancam digusur, KGR meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan bantuan dan solusi hukum agar pemukiman tersebut dapat dilegalkan statusnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pelaksanaan program reforma agraria sekaligus mendukung program pemerintah pusat mengenai penyediaan perumahan layak bagi rakyat berpenghasilan rendah.
KGR juga mendesak dibukanya ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, Pemerintah Daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar. Forum ini diperlukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin, sehingga menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di Kota Makassar.
Di akhir pernyataannya, meski mengklaim telah berhasil mencatatkan sejumlah capaian positif, KGR secara terbuka juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta dan masyarakat luas atas berbagai kekurangan yang masih terjadi dalam pelaksanaan May Day Fest 2026.
“Kami sepenuhnya menyadari bahwa pelaksanaan kegiatan ini belum berjalan dengan sempurna. Perlu diketahui, ini merupakan kali pertama peringatan May Day dilaksanakan dengan konsep yang berbeda, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih banyak berpusat pada aksi unjuk rasa di jalanan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk perbaikan di masa mendatang,” ungkapnya.
KGR menegaskan bahwa perubahan format peringatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun pendekatan baru, yakni dengan menggabungkan kekuatan tekanan massa sekaligus membuka ruang dialog secara langsung dengan pemangku kepentingan, meskipun diakui masih membutuhkan banyak pembenahan dari berbagai sisi.
Namun demikian, mereka mengingatkan dengan tegas bahwa seluruh kesepakatan yang telah lahir dari pertemuan ini tidak boleh berhenti hanya pada tataran wacana atau janji semata.
“Perlu diingat, kesepakatan-kesepakatan yang kita raih hari ini bukanlah sebuah hadiah pemberian, melainkan hasil perjuangan panjang. Jika di kemudian hari kesepakatan ini tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, kami tidak akan ragu untuk kembali turun ke jalan dengan mengerahkan kekuatan yang jauh lebih besar dari sebelumnya,” tutup Rianto dengan nada menegaskan.
Sebagai informasi, May Day Fest 2026 di Makassar dihadiri dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang beragam, mulai dari perwakilan serikat buruh, mahasiswa, para pedagang, hingga komunitas rakyat lainnya. KGR menilai, momentum peringatan tahun ini menjadi fondasi awal yang kokoh untuk memperkuat persatuan gerakan rakyat dalam memperjuangkan cita-cita keadilan sosial.


Tinggalkan Balasan