SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa berinisial SPBU hingga kini masih terus ditangani dan berjalan pada tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut pada Senin (18/05/2026) siang.

“Kasus dana desa ya, masih tahap penyidikan pak,” ujar Prasetyo Purbo secara singkat.

Ketika diminta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai progres terbaru penanganan perkara tersebut, Prasetyo enggan berkomentar banyak dan meminta waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani.

“Nanti saya tanyakan tim penyidiknya ya. Soalnya kebetulan saya tidak masuk tim,” tambahnya.

Meski irit bicara, pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Luwu belum selesai dan masih terus berjalan. Para penyidik diketahui masih mendalami sejumlah dokumen serta keterangan yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Sebagai rangkaian dari proses hukum ini, sebelumnya Kejari Luwu juga telah melakukan langkah penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu. Tindakan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu didampingi Tim Intelijen datang ke lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kepala Humas Kejari Luwu, Andi Ardyaman, kala itu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., menyisir sejumlah ruangan di kantor DPMD dan berhasil mengamankan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Proses tersebut berlangsung selama lebih dari dua jam dan berakhir sekitar pukul 12.30 WITA dalam kondisi aman dan kondusif.

Pihak Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum guna mengungkap fakta terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.