SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Resmob Polsek Rappocini menangkap dua remaja yang diduga anggota geng motor setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IK dan MA yang masih berusia 16 tahun. Polisi menyebut keduanya merupakan anggota kelompok geng motor M1M yang berbasis di Jalan Dato Pagentungan, Kabupaten Gowa.
“Yang diamankan masing-masing berinisial IK dan MA usia 16 tahun. Keduanya diketahui merupakan anggota kelompok geng motor M1M,” kata Panit I Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Suprianto, Sabtu (30/5) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka sabetan parang di bagian kepala dan di atas mata kaki.
Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian para pelaku bersama sejumlah rekannya berkeliling di wilayah Kota Makassar. Saat melintas di Jalan Tallasalapang, mereka melihat seorang pengendara motor dan kemudian melakukan pengejaran.
Korban yang berusaha menghindar akhirnya terjatuh. Saat itulah para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama.
“Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku menyerangnya menggunakan parang, sementara pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban berulang kali,” ujar Suprianto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Resmob Polsek Rappocini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk yang melibatkan kelompok geng motor.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” kata Ismail.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang melibatkan kelompok geng motor di Makassar. Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap 63 kasus kriminalitas yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan jalanan, hingga penganiayaan dengan total 73 tersangka.
Secara keseluruhan, jajaran Satreskrim Polres se-Sulawesi Selatan menerima 148 laporan polisi terkait tindak pidana kriminal dengan jumlah tersangka mencapai 176 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap dua atau P21, 14 perkara masih dalam tahap pertama di kejaksaan, sedangkan 126 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan. (**)


Tinggalkan Balasan