SimpulRakyat.co.id, Luwu – Misnawati (40), warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menjalani hukuman di Lapas Palopo setelah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Namun, di balik vonis tersebut, keluarga Misnawati mempertanyakan proses hukum dan pemeriksaan medis yang menjadi bagian penting dalam perkara itu. Sebab, menurut pihak keluarga, Misnawati awalnya justru melapor sebagai korban pengeroyokan.

Saudara kandung Misnawati, Irmawati, mengatakan peristiwa itu bermula pada 18 Oktober 2025 di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan.

Menurut dia, setelah mengalami dugaan pengeroyokan, Misnawati mendatangi Polsek Ponrang untuk membuat laporan polisi.

“Setelah melapor, adik saya diantar anggota polisi ke Puskesmas Ponrang Selatan untuk divisum,” kata Irmawati saat diwawancarai, Jumat (1/5/2026).

Namun, setibanya di puskesmas, dokter disebut tidak berada di tempat. Misnawati hanya diperiksa oleh perawat yang sedang berjaga.

“Tidak ada dokter dan tidak ada kepala puskesmas. Jadi cuma difoto sama perawat lalu dikasi obat,” ujar Irmawati.

Belakangan, keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui hasil pemeriksaan medis itu disebut bukan mengarah pada dugaan penganiayaan, melainkan alergi.

Irmawati mengatakan informasi tersebut ia peroleh saat menanyakan perkembangan laporan sang adik kepada penyidik di Polsek Ponrang.

“Saya datang bawa foto luka lebam adik saya, tapi mereka bilang itu alergi. Saya bilang tidak ada riwayat alergi,” tuturnya.

Klarifikasi Dinas Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah, membenarkan bahwa Misnawati sempat diperiksa di Puskesmas Ponrang Selatan pada 18 Oktober 2025.

Menurut Aqivah, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada dokter dan kepala puskesmas terkait polemik hasil pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan penuturan tenaga medis, istilah “alergi” muncul saat proses observasi awal terhadap luka yang terlihat seperti bekas garukan lama.

“Perawat bertanya apakah luka lama itu karena alergi, tapi menurut penjelasan mereka, itu hanya pertanyaan observasi dan tidak dimasukkan dalam hasil visum,” kata Aqivah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, hasil pemeriksaan resmi tetap mencantumkan luka baru yang dialami Misnawati.

Aqivah juga menyebut pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi jarak jauh dengan dokter karena dokter tidak berada di lokasi saat itu.

“Perawat tetap koordinasi dengan dokter secara on call dan luka difoto untuk arsip,” ujarnya.

Visum Harus Dikeluarkan Dokter

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir, menegaskan bahwa visum et repertum hanya dapat dibuat dan ditandatangani dokter.

Menurut dia, jika dokter tidak berada di tempat, tenaga kesehatan lain hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan medis, bukan visum resmi.

“Visum harus dikeluarkan oleh dokter. Kalau dokter tidak ada, seharusnya menunggu pemeriksaan dokter agar visum resmi bisa diterbitkan,” kata Rosnawari.

Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat, tenaga kesehatan lain memang dapat melakukan pemeriksaan awal dengan kewenangan terbatas, namun pasien tetap harus diperiksa ulang oleh dokter.

“Biasanya dilakukan pemeriksaan awal agar kondisi luka terdokumentasi, lalu besoknya diperiksa kembali oleh dokter untuk pembuatan visum,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Puskesmas Ponrang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pemeriksaan Misnawati.

Sementara itu, keluarga berharap sejumlah lembaga, mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dapat menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.

Keluarga juga meminta agar proses penanganan perkara dan prosedur pemeriksaan medis dalam kasus itu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.