SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat titik lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Luwu, Senin (11/05/2026).
Kegiatan pemaparan hasil penyidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Hirsul, KBO Reskrim Ipda Awaluddin, serta Kapolsek Belopa AKP Ralim.
Dalam keterangannya, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat, mengingat rangkaian aksi pencurian tersebut sempat meresahkan warga di beberapa kecamatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri jejak pelaku. Alhamdulillah, seluruh pelaku berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti yang dibawa,” ujar Iptu Ibnu Robbani.
Ia merinci, keempat pelaku yang berhasil diringkus berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Keempatnya teridentifikasi terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang tersebar di wilayah Kecamatan Belopa, Belopa Utara, hingga Kecamatan Suli.
Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim, Ipda Hirsul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan yang terjadi di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa, dengan estimasi kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim Resmob kami melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi identitas serta pergerakan para pelaku. Awalnya dua orang berhasil kami tangkap di wilayah Kabupaten Luwu. Kemudian dari hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, kami berhasil melacak dan menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Pangkep,” jelas Ipda Hirsul.
Ia juga menerangkan bahwa saat proses pengejaran dan pengamanan barang bukti, tiga dari empat pelaku sempat berusaha melarikan diri. Pihak kepolisian pun mengambil tindakan tegas namun tetap terukur dan sesuai dengan prosedur serta aturan hukum yang berlaku.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan berharga, antara lain: 32 unit handphone android berbagai merek, 1 unit iPhone 16, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit iPhone 8, 1 unit iPad Gen 11, 1 unit XPad Infinix, 1 unit televisi merek Philips 42 inci, 1 unit laptop, 2 unit sepeda motor, alat berupa besi pahat yang digunakan pelaku untuk membobol atap bangunan, serta sebuah ayunan bayi yang dimanfaatkan untuk mengangkut barang hasil curian.
Salah satu korban, Tio yang merupakan pemilik rumah gadai di Belopa, mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja cepat pihak kepolisian.
“Kami sangat terbantu dan merasa tenang. Terima kasih banyak kepada Polres Luwu khususnya Satreskrim yang sudah bekerja keras, teliti, dan bergerak cepat mengungkap kasus yang kami alami,” ungkap Tio.
Secara terpisah, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajarannya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Luwu dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh personel Satreskrim dan jajaran yang telah bergerak cepat hingga para pelaku berhasil diamankan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran kami menjaga keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres Luwu.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Luwu kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.


Tinggalkan Balasan