SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi.
Dugaan itu mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan kendaraan jenis double kabin berwarna biru bernomor polisi DP 8165 F membawa sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Video berdurasi 1 menit 40 detik dan rekaman pendek berdurasi 12 detik itu diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026) lalu.
Seorang warga berinisial AK mengaku kerap melihat kendaraan tersebut mengambil solar subsidi di SPBU.
“Hampir setiap hari. Kalau tidak percaya, besok lihat lagi di SPBU, pasti ada lagi itu mobil melangsir,” kata AK kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut merupakan mobil operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang biasa digunakan untuk kegiatan uji tera.
Mobil itu diketahui dikuasakan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, J belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan kendaraan tersebut merupakan aset dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan uji tera.
“Fungsinya itu mobil untuk dipakai menguji tera,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026) kemarin.
Ruslan mengatakan, berdasarkan pengakuan ASN yang bersangkutan, solar tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya yang memiliki traktor.
“Itu alasannya, dia hanya pakai untuk dirinya dan teman-temannya di situ karena dia matraktor, bukan dia melansir untuk sumuran, tapi untuk dipakai teman-temannya traktor,” kata Ruslan.
Meski demikian, ia menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut solar tetap tidak dibenarkan.
“Sebenarnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut solar,” ujarnya.
Ruslan mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya.
“Tentu ini sudah melanggar. Saya sudah larang, saya sudah berikan peringatan secara lisan,” katanya.
Namun, hingga kini pihak dinas belum mengeluarkan surat teguran tertulis.
Menurut Ruslan, sanksi tertulis baru akan diberikan apabila ASN tersebut kembali mengulangi perbuatannya.
“Belum ada surat tertulis. Jika masih melakukan atau mengulangi hal itu lagi baru diberikan surat tertulis,” tambahnya.
Ruslan juga menyebut ASN tersebut mengaku hanya membantu rekan-rekannya mengambil solar karena antrean di SPBU dinilai cukup merepotkan.
“Dia kasih uang transpor karena katanya temannya repot dan menunggu di SPBU, jadi sekaligus menitip di oknum ASN ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan