SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang warga Makassar, Andi Sarman, mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus sengketa lahannya di Moncongloe, Kabupaten Maros.

Andi Sarman mengatakan, laporannya telah ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan menurunkan tim ke Makassar untuk melakukan pemeriksaan.

“Saya sudah laporkan, dan ditindaklanjuti. Ada tiga orang dari Propam Mabes datang ke Makassar. Saya diperiksa satu orang penyidik di Polsek Tamalate, dari pagi sampai sore, sekitar delapan jam,” ujar Andi Sarman dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (10/4) kemarin.

Diketahui, aduan tersebut teregister dengan nomor: B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam.

Dalam laporannya, Andi Sarman menuding Zulham Effendy ikut campur dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 5.981 meter persegi yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Sarman mengaku telah melaporkan Zainuddin Daeng Ngawing dan Munir atas dugaan penyerobotan lahan, pengerusakan, serta pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/547/VII/2024/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 3 Juli 2024.

Dia juga menyebut, lahan tersebut diduga telah dikuasai pihak lain, bahkan telah dibangun rumah permanen tanpa sepengetahuannya. Sarman juga mengklaim memiliki sertifikat asli atas lahan tersebut.

“Sampai sekarang laporan saya jalan di tempat. Saya juga pernah dipanggil Kabid Propam dan mendapat tekanan verbal terkait penanganan kasus ini,” kata dia.

Menurut Andi Sarman, penyidik utama yang sebelumnya menangani perkara itu juga telah dimutasi. Ia menduga hal tersebut memengaruhi kelanjutan proses hukum kasusnya.

Ia pun meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan tidak mencederai institusi kepolisian.

Andi Sarman menjelaskan, sengketa bermula pada 2022 saat ia hendak memasang pagar di atas lahan yang diklaim miliknya. Namun, ia mendapati lahan tersebut telah dikuasai pihak lain.

Tak lama kemudian, ia justru dilaporkan balik oleh Zainuddin ke Polda Sulsel atas dugaan penyerobotan lahan, dengan laporan nomor LP/B/129/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel.

Dalam prosesnya, Andi Sarman mengaku sempat dituduh membawa sejumlah orang ke lokasi. Namun, ia membantah tudingan tersebut.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Propam Polda Sulsel yang mendatangi penjaga lokasi.

Selain itu, Andi Sarman mengaku telah meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan semua pihak terkait. Namun, menurut dia, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) pada 24 Februari 2023 yang menyatakan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membantah tudingan intervensi tersebut.

“Tidak benar, tidak ada intervensi dan kasus ini masih berjalan,” kata Zulham.

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Makanya ada laporan terhadap oknum penyidik, pihak BPN, dan yang bersangkutan,” tandasnya. (**)