SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dugaan pungutan dalam pengujian sampel air dan makanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu mencuat setelah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengungkap adanya pembayaran di luar biaya standar laboratorium.
Dugaan tersebut diperkuat dengan kuitansi pembayaran yang beredar. Tercatat, biaya sebesar Rp3.196.000 untuk pemeriksaan sampel air serta Rp6.763.000 untuk pengujian sampel makanan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh pegawai Dinas Kesehatan Luwu, Muhani, dan dilengkapi stempel resmi instansi.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Luwu, Andi Husnawati, mengaku belum mengetahui praktik pembayaran tersebut.
“Saya tidak tahu soal pembayaran itu. Akan kami telusuri dan konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar dia ke media ini, Senin (30/3).

Terpisah, Muhani membenarkan adanya pungutan kepada mitra SPPG.
Ia menyebut biaya dasar mengacu pada standar Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), namun terdapat tambahan biaya untuk operasional lapangan.
Untuk pemeriksaan air, biaya dasar sekitar Rp1,19 juta per titik. Namun, ia mengakui tarif yang dikenakan bisa mencapai sekitar Rp2 juta per titik dengan alasan kebutuhan transportasi.
Sedangkan untuk sampel makanan, biaya dasar sekitar Rp1,2 juta per sampel, dengan tambahan biaya yang disebut untuk antar-jemput sampel, perjalanan, hingga penginapan.
“Tambahan itu untuk operasional karena tidak ada anggaran dari dinas,” kata Muhani.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembiayaan layanan publik, terutama jika pungutan dilakukan di luar ketentuan resmi.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu mengaku belum mengetahui adanya praktik pungutan tersebut.
Inspektur Pembantu Inspektorat Luwu, Hendra, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, namun akan melakukan penelusuran.
“Standar biaya dari BBLK memang ada. Namun, terkait tambahan di luar itu akan kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak direncanakan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Rosnawari Basir, belum memberikan tanggapan.


Tinggalkan Balasan