SimpulRakyat.co.id, Bali – Polemik menyelimuti penanganan laporan dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas milik Aice Group di Bali. Pelapor memprotes penghentian penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 339/VIII/2025/SPKT Satreskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali diajukan pada 5 Agustus 2025 dan sempat ditangani penyidik Polresta Denpasar.

Namun, proses tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Pelapor, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, menilai keputusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi dalam proses penyelidikan.

“Bukti-bukti dan keterangan saksi sudah kami sampaikan, tetapi penyelidikan justru dihentikan,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Hengki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan gudang es krim di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Juni 2024. Ia mengaku bertindak sebagai kontraktor untuk mengerjakan sejumlah fasilitas, mulai dari pagar, showroom, hingga pekerjaan paving dan keramik.

Menurut dia, pekerjaan telah diselesaikan 100 persen sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati bersama. Namun, hingga kini pembayaran proyek senilai lebih dari Rp1,3 miliar disebut belum diterima.

Ia juga menyebut proyek tersebut melibatkan seorang warga negara asing asal China berinisial XG yang diduga memiliki peran dalam operasional perusahaan di Bali.

Kuasa hukum pelapor, Andi Ardianto, menilai persoalan ini tidak semata-mata merupakan sengketa perdata. Ia menduga terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Klien kami dijanjikan pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, setelah proyek rampung, komunikasi terputus dan pembayaran tidak dilakukan,” ujar Andi Ardianto.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, A Risal, yang menilai dugaan pemanfaatan hasil pekerjaan tanpa pembayaran dapat mengarah pada unsur pidana.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan tengah melakukan gelar perkara ulang untuk menelaah kembali laporan tersebut.

Hengki menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, guna menguji penghentian penyelidikan.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi kepada penyidik Polresta Denpasar, Iptu I Gede Wirta, belum memperoleh tanggapan. (James)