SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sejumlah oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Laporan tersebut diajukan oleh Achmad Kusman, yang mengaku sebagai pelapor sekaligus pemilik media Teropong News Online (TNO), ke Polres Luwu pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, Iptu Robbani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Setelah adanya laporan masuk, tentunya kami akan segera menindaklanjuti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tunggu saja hasilnya dari kami,” ujar Robbani.

Sementara Achmad mengatakan, laporan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, serta merujuk pada sejumlah pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dana desa.

Dia menyebutkan, dugaan pelanggaran didominasi pada proyek pembangunan fisik desa.

“Rata-rata pelanggarannya sekitar 90 persen pada pembangunan fisik desa yang bersumber dari APBN melalui dana desa, seperti pembangunan akses jalan, talud, jalan tani, hingga plat dekker. Ini berpotensi merugikan negara,” kata Achmad.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap tidak ada lagi oknum aparat desa yang melakukan hal serupa yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Botta, Wardani, membenarkan bahwa salah satu proyek infrastruktur berupa talud mengalami keterlambatan dan pengerjaannya menyeberang tahun anggaran.

Menurut Wardani, keterlambatan terjadi karena tenaga kerja yang digunakan juga mengerjakan proyek di lokasi lain.

Dia juga mengakui bahwa proyek tersebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Luwu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Botta, Alimuddin, menyatakan bahwa pekerjaan talud tersebut belum rampung, meskipun anggaran proyek telah dibayarkan sepenuhnya.