SimpulRakyat.co.id, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menyita 96.000 tablet obat ilegal tanpa izin edar dalam operasi penindakan yang digelar pada April 2026.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Badan POM RI untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal.
“Badan POM harus selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Penindakan dilakukan tanpa tebang pilih,” ujar Yosef dalam konferensi pers di Aula BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Senin (13/4/2026).
Operasi ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah Makassar.
Pada Selasa (7/4/2026) lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan terhadap pengiriman tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label. Masing-masing botol berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan huruf “Y” di kedua sisi, sehingga total mencapai 96.000 tablet.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan, tablet tersebut positif mengandung triheksifenidil dengan kadar zat aktif 4,16 mg per tablet.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
“Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Yosef.
Secara ekonomi, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 192 juta, dengan asumsi harga terendah Rp 2.000 per tablet.
BBPOM juga memperkirakan penindakan ini berpotensi melindungi sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan obat, dengan asumsi konsumsi rata-rata 10 tablet per orang.
Triheksifenidil merupakan obat yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan. Secara medis, obat ini digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan mengatasi efek samping obat antipsikotik, namun penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecemasan, halusinasi, penurunan kesadaran, ketergantungan hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” ujar Yosef.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, dr Eko Nugroho, menyatakan dukungan terhadap langkah penindakan tersebut.
“Kami bersama seluruh ekosistem kefarmasian memastikan distribusi dan pelayanan obat berjalan sesuai regulasi. Pengawasan harus diperkuat agar obat-obatan seperti ini tidak beredar bebas,” kata dia.
Sementara itu, Kompol Bayu Wicaksono dari Ditreskrimsus Polda Sulsel memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Pengembangan akan terus dilakukan bersama BPOM. Pemasoknya akan kami kejar karena jumlah barang yang diamankan cukup besar,” ujar Bayu.
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa), serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk sebelum digunakan.


Tinggalkan Balasan