SimpulRakyat.co.id, Luwu – Jajaran Polsek Bupon, Polres Luwu, menertibkan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Dusun Almanar, Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sabtu (18/4/2025).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam jenis taji yang meresahkan warga.
Sebanyak delapan personel Polsek Bupon yang dipimpin Kapolsek Bupon, Ipda Rusman, dikerahkan ke lokasi.
Sebelumnya, pada Jumat (17/4/2025), polisi juga melakukan penertiban serupa di Lingkungan Madura, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Langkah beruntun tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Sebelum operasi, personel mengikuti apel untuk menerima arahan teknis dan pembagian tugas guna memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Saat tiba di lokasi, aktivitas sabung ayam tidak lagi berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Untuk mencegah penggunaan kembali, polisi membongkar fasilitas tersebut yang berada di area kebun dan persawahan milik warga.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Setiap laporan masyarakat menjadi atensi kami untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan mendalami dan memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai arena perjudian,” katanya.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Tinggalkan Balasan