SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan penjaga kios BRILink di Kabupaten Luwu akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Pelaku bernama Andarias Tandung alias Rias (47), warga Kecamatan Walenrang, Luwu. Ia diringkus tim gabungan Polres Luwu yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa perampokan yang terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.45 Wita di kios BRILink di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang.
Korban, Ririn Anriani Pasalli (31), warga Kecamatan Walenrang Utara, saat itu sedang berjaga seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencuri brankas penyimpanan uang.
Namun aksinya dipergoki korban. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu dan tangan secara berulang kali hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur brankas berisi uang tunai.
“Dari hasil penyisiran CCTV di beberapa titik, tim menemukan rekaman pelaku melintas membawa brankas milik korban. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Muhammad Ibnu Robbani.
Setelah identitasnya diketahui, pelaku diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Luwu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulut hingga akhirnya melacak keberadaannya di Minahasa Tenggara.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah rekannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu sebelum membawa kabur brankas berisi uang sekitar Rp 13,4 juta.
Di perjalanan, pelaku membuka brankas dan membuangnya ke sungai. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup selama pelarian. Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 3,4 juta sebagai barang bukti.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi kerja tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku meski sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lain yang dibuang pelaku saat melarikan diri.


Tinggalkan Balasan