SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aparat Kepolisian menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga menyiramkan air keras kepada mantan kekasihnya, perempuan berinisial U (38), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputuskan oleh korban.
“Pelaku diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyirami korban menggunakan air keras. Motifnya karena sakit hati setelah diputuskan,” ujar Abdul Latif di Makassar, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3/2026) malam di rumah korban di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate.
Menurut polisi, pelaku sengaja datang ke Makassar dan mencari keberadaan korban. Setelah mengetahui lokasi korban, pelaku mendatangi rumahnya dan melancarkan aksinya.
Aksi penyiraman terjadi di kamar tidur korban. Pelaku diduga lebih dulu mengetuk jendela rumah.
“Korban mengira suara itu dari hewan, lalu membuka jendela sedikit. Saat itulah pelaku langsung menyiramkan air keras ke dalam,” kata Abdul Latif.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Polsek Tamalate dibantu personel Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari.
Polisi mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara cukup lama. Namun hubungan tersebut berakhir sekitar enam bulan lalu setelah korban memutuskan pelaku.
Pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut dan sempat berupaya rujuk, namun ditolak oleh korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujar Abdul Latif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas sarung tangan serta sebuah buku berisi catatan tulisan tangan pelaku yang menuduh korban berselingkuh.
Sementara itu, keluarga korban tampak terpukul dan geram atas peristiwa tersebut saat pelaku diamankan di Polsek Tamalate.


Tinggalkan Balasan