SimpulRakyat.co.id, Makassar – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) kepada 160 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 narapidana menerima remisi 15 hari, 76 narapidana memperoleh remisi satu bulan, dan 5 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Dari penerima RK II, tiga orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Sianturi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Rudy dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh narapidana yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap pemberian remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas, dapat menjadi momentum kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

“Semoga ini menjadi kebahagiaan bagi warga binaan, terutama bagi mereka yang dapat langsung menghirup udara bebas di hari kemenangan ini,” pungkasnya. (**)