SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang ditetapkan.

“Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Erwin menyebutkan, pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Di sisi lain, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Menurut Erwin, evaluasi kinerja penting dilakukan untuk menjaga efektivitas organisasi. Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK dengan kinerja di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi kerja.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.

Ia memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan prinsip keadilan serta berbasis pada hasil penilaian kinerja yang terukur.

“Kita pastikan bahwa mereka yang terdampak adalah yang kinerjanya rendah,” tandasnya.