SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2023-2024 senilai Rp9,5 miliar. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan tim penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidikan masih berlangsung. Tim kami terus mendalami ke mana aliran dana tersebut serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Andi Panca, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana yang diduga diselewengkan merupakan dana hibah untuk kepentingan sosial masyarakat. Nilainya yang mencapai Rp9,5 miliar dinilai signifikan sehingga mendorong desakan agar penegak hukum mengusut tuntas perkara ini.
Sementara itu, Kepala BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong, mengaku tidak mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Saya sudah tidak mengikuti lagi bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi hibah BAZNAS Makassar periode 2023–2024,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Hingga kini, Kejari Makassar belum mengungkap daftar saksi yang telah diperiksa maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menangani perkara serupa dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Enrekang periode 2021-2024. (James)


Tinggalkan Balasan