SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MF, Z, M, ARA, dan AR.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024 di Kabupaten Luwu,” kata Muhandas Ulimen melalui siaran persnya diterima, Jumat (6/3).
Program P3-TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendukung peningkatan infrastruktur irigasi serta produktivitas pertanian.
Dalam penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Para ketua kelompok tani diduga diminta menyetor uang yang disebut sebagai “komitmen fee” dari anggaran program yang diterima.
“Para tersangka diduga menekan ketua kelompok P3A agar menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari anggaran yang dicairkan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada 2024 mencakup 152 titik kegiatan dengan anggaran Rp 225 juta per titik.
Total anggaran yang dialokasikan untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp 34,2 miliar.
Penyidik menduga setiap kelompok yang ingin mendapatkan program tersebut diminta menyerahkan uang muka atau fee berkisar Rp 31,5 juta hingga Rp 35 juta per titik.
Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, kelompok tani disebut tidak akan diusulkan atau programnya dialihkan kepada kelompok lain.


Tinggalkan Balasan